sebagian orang yang memiliki kelainan (abnormal) dari kalangan orang-orang yang lemah iman tidak segan-segan menggauli istrinya lewat dubur (tempat keluarnya kotoran).
Perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam melaknat para pelaku perbuatan keji tersebut. Dalam hadits marfu’ dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu disebutkan :
“(Sungguh) terlaknat orang yang menggauli istrinya lewat duburnya” (HR Ahmad,2/479; dalam shahihul jam’ hadits no : 5865)
Bahkan lebih dari itu Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa yang menggauli istri (yang sedang haid) atau menggauli diduburnya atau mendatangi dukun maka ia telah kufur (mengingkari) dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad” (HR At Tirmmidzi, dari Abu Hurairah dalam shahihul jami’, hadits No:5918)
Meskipun wanita normal enggan melayani kelainan suaminya, tapi pada akhirnya banyak yang tak berdaya, sebab tak jarang suami mengancam akan menceraikannya jika ia menolak.
Sebagian lain menipu istrinya yang malu bertanya tentang hukum masalah tersebut dengan mengatakan, hal itu halal dan dibolehkan. Mereka berdalil :
“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu ini bagaimana saja kamu kehendaki” (Al Baqarah : 223).
Padahal kita tidak boleh menafsirkan maksud ayat di atas sesuai dengan keinginan kita, tetapi kita harus merujuk kepada sunnah. Sebab sebagaimana telah dimaklumi bersama, sunnah adalah penjelas Al Qur’an. Sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam menjelaskan, suami beleh sekehendaknya menggauli istri, dari arah depan atau belakang selama di tempat jalan kelahiran anak (vagina). Dan tak diragukan lagi dubur atau anus bukanlah jalan kelahiran anak tetapi jalan keluarnya kotoran manusia.
Di antara sebab tejadinya perbuatan dosa ini adalah saat memasuki kehidupan rumah tangga yang suci, mereka masih membawa warisan jahiliyah yang kotor berupa berbagai adegan menyimpang yang diharamkan. Atau masih membawa ingatan dan imajinasi adegan film-film porno tanpa taubat kepada Allah.
Perbuatan ini tetap haram, meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka oleh suami istri. Karena saling merelakan untuk mengerjakan perbuatan haram tidak menjadikannya sebagai berbuatan halal.
Perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam melaknat para pelaku perbuatan keji tersebut. Dalam hadits marfu’ dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu disebutkan :
“(Sungguh) terlaknat orang yang menggauli istrinya lewat duburnya” (HR Ahmad,2/479; dalam shahihul jam’ hadits no : 5865)
Bahkan lebih dari itu Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa yang menggauli istri (yang sedang haid) atau menggauli diduburnya atau mendatangi dukun maka ia telah kufur (mengingkari) dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad” (HR At Tirmmidzi, dari Abu Hurairah dalam shahihul jami’, hadits No:5918)
Meskipun wanita normal enggan melayani kelainan suaminya, tapi pada akhirnya banyak yang tak berdaya, sebab tak jarang suami mengancam akan menceraikannya jika ia menolak.
Sebagian lain menipu istrinya yang malu bertanya tentang hukum masalah tersebut dengan mengatakan, hal itu halal dan dibolehkan. Mereka berdalil :
“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu ini bagaimana saja kamu kehendaki” (Al Baqarah : 223).
Padahal kita tidak boleh menafsirkan maksud ayat di atas sesuai dengan keinginan kita, tetapi kita harus merujuk kepada sunnah. Sebab sebagaimana telah dimaklumi bersama, sunnah adalah penjelas Al Qur’an. Sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam menjelaskan, suami beleh sekehendaknya menggauli istri, dari arah depan atau belakang selama di tempat jalan kelahiran anak (vagina). Dan tak diragukan lagi dubur atau anus bukanlah jalan kelahiran anak tetapi jalan keluarnya kotoran manusia.
Di antara sebab tejadinya perbuatan dosa ini adalah saat memasuki kehidupan rumah tangga yang suci, mereka masih membawa warisan jahiliyah yang kotor berupa berbagai adegan menyimpang yang diharamkan. Atau masih membawa ingatan dan imajinasi adegan film-film porno tanpa taubat kepada Allah.
Perbuatan ini tetap haram, meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka oleh suami istri. Karena saling merelakan untuk mengerjakan perbuatan haram tidak menjadikannya sebagai berbuatan halal.
0 komentar:
Posting Komentar