Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan

HUKUM MEMAKAI BAJU TIPIS KETAT DAN PENDEK


Di antara perang yang dilancarkan musuh-musuh Islam pada zaman ini adalah soal mode pakaian. Musuh-musuh Islam itu menciptakan bermacam-macam mode pakaian lalu dipasarkan di tengah-tengah kaum muslimin.

Ironinya, pakaian-pakaian tersebut tidak menutup aurat karena amat pendek, tipis dan ketat. Bahkan sebagian besar tidak dibenarkan dipakai oleh wanita, meski di antara sesama mereka atau di depan mahramnya sendiri.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiallahu'anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam mengabarkan bakal munculnya pakaian seperti ini di akhir zaman, beliau Shallallahu'alaihi wasallam bersabda :

“Dua (jenis manusia) dari ahli neraka yang aku belum melihatnya sekarang yaitu ; kaum yang membawa cemeti-cemeti seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya, dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi talanjang, berjalan dengan menggoyang-goyang  pundaknya dan berlenggak lenggok, kepala mereka seperti punuk onta yang condong. Mereka tidak akan masuk surga bahkan tidak akan mendapat wanginya, dan sungguh wangi surga telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian” (HR Muslim : 3/1680).



Termasuk dalam kategori ini adalah pakaian sebagian wanita yang memiliki sobekan panjang dari bawah, atau yang ada lubang di beberapa bagiannya, sehingga ketika duduk tampak auaratnya.

Di samping itu, yang mereka lakukan juga termasuk yang menyerupai orang-orang kafir, mengikuti mode serta busana bejat yang mereka buat. Kepada Allah kita memohan keselamatan.

Di antara yang juga berbahaya adalah adanya berbagai gambar buruk di pakaian; seperti gambar penyanyi, kelompok-kelompok musik, botol dan cawan arak, juga gambar-gambar makhluk yang bernyawa, salib, atau lambang-lambang club-club dan organisasi-organisasi non Islam, juga slogan-slogan kotor yang tidak lagi memperhitungkan kehormatan dan kebersihan diri, yang biasanya banyak ditulis dalam bahasa asing.

Read more »

HUKUM MERATAPI JENAZAH BERLEBIHAN


Salah satu kemungkaran besar yang dilakukan oleh sebagian orang adalah meratapi jenazah secara berlebihan. Misalnya dengan menangis sejadi-jadinya, berteriak sekeras kerasnya, meratap mengharu biru kepada mayit, memukuli muka sendiri, mengoyak ngoyak pakaian, menggunduli rambut, menjambak-jambak atau memotongnya. Semua perbuatan tersebut menunjukkan ketidak relaan terhadap takdir, di samping menunjukkan tidak sabar terhadap musibah.

Nabi Shallallahu’alaihi wasallam melaknat orang yang suka melakukan ratapan berlebihan kepada mayit. Abu Umamah Radhiallahu’anhu meriwayatkan :

“Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam melaknat wanita yang mencakar mukanya, merobek-robek bajunya, serta yang berteriak dan berkata : ‘celaka dan binasalah aku” (HR Ibnu Majah : 1/505, Shahihul Jami’ : 5068)


Dan dari Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

“Tidak termasuk golongan kami orang yang menampar pipi, yang merobek-robek pakaian dan yang menyeru dengan seruan jahiliyah” (HR Al Bukhari, Fathul Bari : 3/163).


Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

“Wanita yang meratap, jika tidak bertaubat sebelum ia meninggal, kelak pada hari kiamat akan dibangkitkan dengan pakaian dari cairan tembaga dan mantel dari kudis” (HR Muslim no : 934).
maka dari itu sebagai orang muslim kita tidak diperbolehkan menyakiti kita sendir contohnya dalam kehidupan kita , kita melihat orang meninggal kluarganya memukuli dirinya , merobek bajunya pokoknya bayak deh ..
maka demikian itu tidak di perbolehkan dalam islam .
yang kedua tidak menerima takdir . nah itu sudah di tulis di lauful mahfud (rejeki , jodoh , ajal ,) maka dari itu kita sebagai orang muslim harus menerima dengan lapang dada . di dunia ini yang kita tunggu hanyalah kematian .maknya kita perbanyaklah amal dan perbuatan kita dengan iman dan kebaikan.

Read more »

HUKUM MENGGAULI ISTRI SAAT HAID

neh pengetahuan neh bwat agan ...
haid dalam islam tidak di bolehkn  menggauli istrinya dalam keadaan haid ..


Allah Subhanahu wata’ala berfirman :

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah : haid itu adalah kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka, sehingga mereka suci” (Al Baqarah : 222).

Karena itu seorang suami tidak halal menggauli istrinya sehingga ia mandi setelah darah haidnya berhenti. Allah Subhanahu wata’ala berfirman :

“Apabila mereka telah suci, maka gaulilah mereka di tempat yang diperintahkan oleh Allah kepadamu, sesungguhnya Allah senang kepada orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang berbuat suci” (Al Baqarah : 222).

Mengenai kotornya perbuatan menggauli istri saat haid itu disebutkan dalam sabda nabi Shallallahu’alaihi wasallam :

“Barangsiapa menggauli istri (yang sedang) haid atau menggauli di duburnya atau mendatangi dukun maka ia telah kufur (mengingkari) dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad” (HR Al Tirmidzi dari Abu Hurairah :1/243; dalam shahihul jami’ hadits No : 5918)

Tetapi orang yang melakukannya dengan tanpa disengaja serta tidak mengetahui kondisi sang istri maka ia tidak berdosa. Berbeda jika ia melakukannya dengan sengaja serta mengetahui kondisi sang istri maka wajib baginya membayar kaffarat, menurut sebagian ulama yang menganggap shahih hadits tentang kaffarat. Yakni dengan membayar satu dinar atau setengahnya.

Dalam penerapan kafarat ini, para ulama juga berbeda pendapat, sebagian berkata, ia boleh memilih antara keduanya (satu atau setengah dinar). Sebagian lain berpendapat, jika ia menggauli di awal haid (ketika darah haid masih banyak keluar) maka ia membayar satu dinar, dan jika ia menggaulinya di akhir haid saat darah haid tinggal sedikit atau sebelum mandi dari haid maka ia membayar setengah dinar.

Menurut ukuran umum, satu dinar adalah 4,25 gram emas, orang yang bersangkutan boleh bersedekah dengannya atau dengan uang yang senilai dengannya.

Berkata Syaikh Ibn Baz : Yang benar adalah dia boleh memilih antara membayar kaffarat satu dinar atau setengahnya. Baik di awal haid atau di akhirnya. Adapun dinar adalah senilai 4/6 junaih Saudi, sebab satu junaih Saudi sama dendan 1, ¾ dinar.

maka dari itu kita sebagai orang islam sangat dilarang ... 
s
Read more »

ANAL SEX MENURUT ISLAM


sebagian orang yang memiliki kelainan (abnormal) dari kalangan orang-orang yang lemah iman tidak segan-segan menggauli istrinya lewat dubur (tempat keluarnya kotoran).

Perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam melaknat para pelaku perbuatan keji tersebut. Dalam hadits marfu’ dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu disebutkan :         

“(Sungguh) terlaknat orang yang menggauli istrinya lewat duburnya” (HR Ahmad,2/479; dalam shahihul jam’ hadits no : 5865)



Bahkan lebih dari itu Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

“Barangsiapa yang menggauli istri (yang sedang haid) atau menggauli diduburnya atau mendatangi dukun maka ia telah kufur (mengingkari) dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad” (HR At Tirmmidzi, dari Abu Hurairah dalam shahihul jami’, hadits No:5918)
Meskipun wanita normal enggan melayani kelainan suaminya, tapi pada akhirnya banyak yang tak berdaya, sebab tak jarang suami mengancam akan menceraikannya jika ia menolak.

 Sebagian lain menipu istrinya yang malu bertanya tentang hukum masalah tersebut dengan mengatakan, hal itu halal dan dibolehkan. Mereka berdalil :

“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu ini bagaimana saja kamu kehendaki” (Al Baqarah : 223).
Padahal kita tidak boleh menafsirkan maksud ayat di atas sesuai dengan keinginan kita, tetapi kita harus merujuk kepada sunnah. Sebab sebagaimana telah dimaklumi bersama, sunnah adalah penjelas Al Qur’an. Sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam menjelaskan, suami beleh sekehendaknya menggauli istri, dari arah depan atau belakang selama di tempat jalan kelahiran anak (vagina). Dan tak diragukan lagi dubur atau anus bukanlah jalan kelahiran anak tetapi jalan keluarnya kotoran manusia.      

Di antara sebab tejadinya perbuatan dosa ini adalah saat memasuki kehidupan rumah tangga yang suci, mereka masih membawa warisan jahiliyah yang kotor berupa berbagai adegan menyimpang yang diharamkan. Atau masih membawa ingatan dan imajinasi adegan film-film porno tanpa taubat kepada Allah.

Perbuatan ini tetap haram, meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka oleh suami istri. Karena saling merelakan untuk mengerjakan perbuatan haram tidak menjadikannya sebagai berbuatan halal.
Read more »

ETIKA PENGANTIN DAN PERGAULAN SUAMI ISTRI


Merayu istri dan bercanda dengannya di saat santai berduaan. Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam selalu bercanda, tertawa dan merayu istri-istrinya.
 Meletakkan tangan di kepala istri dan mendo`akannya. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila salah seorang kamu menikahi seorang wanita, maka hendaklah ia memegang ubun-ubunnya, dan bacalah bimillah lalu mohon berkahlah kepada Allah, dan hendaknya ia membaca:
“(a Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dari kebaikannya dan kebaikan sifat yang ada padanya; dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukanya dan keburukan sifat yang ada padanya)” (HR. Abu Daud dan dihasankan oleh Al-Albani).
Disunnahkan bagi kedua mempelai melakukan shalat dua raka`at bersama, karena hal tersebut dinukil dari kaum salaf.
Membaca basmalah sebelum melakukan jima`. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: “Kalau sekiranya seorang di antara kamu hendak bersenggama dengan istrinya membaca :
“(Dengan menyebut nama Alllah, ya Allah, jauhkanlah setan dari kami dan jauhkan syetan dari apa yang Engkau rizkikan kepada kami), maka sesungguhnya jika keduanya dikaruniai anak dari persenggamaannya itu, niscaya ia tidak akan dibahayakan oleh setan selama-lamanya” (Muttafaq alaih).
Jika sang suami ingin bersenggama lagi, maka dianjurkan berwudhu terlebih dahulu, karena Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila salah seorang kamu telah bersetubuh dengan istrinya, lalu ingin mengulanginya kembali maka hendaklah ia berwudhu”. (HR. Muslim).
Disunatkan bagi kedua suami istri berwudhu sebelum tidur sesudah melakukan jima`, karena hadits Aisyah menuturkan :”Adalah Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam apabila beliau hendak makan atau tidur sedangkan ia junub, maka beliau mencuci kemaluannya dan berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat” (Muttafaq’alaih).
Haram bagi suami menyetubuhi istrinya di saat ia sedang haid atau menyetubuhi duburnya. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: Barangsiapa yang melakukan persetubuhan terhadap wanita haid atau wanita pada duburnya, atau datang kepada dukun (tukang sihir) lalu membenarkan apa yang dikatakannya, maka sesungguhnya ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad”. (HR. Al-Arba`ah dan dishahihkan oleh Al-Alnbani). Haram bagi suami-istri menyebarkan tentang rahasia hubungan keduanya. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguh-nya manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari Kiamat adalah orang lelaki yang berhubungan dengan istrinya (jima`), kemudian ia menyebarkan rahasianya”. (HR. Muslim).
Hendaknya masing-masing saling bergaul dengan baik, dan melaksanakan kewajiban masing-masing terhadap yang lain. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman yang artinya: “Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut yang ma`ruf”. (Al-Baqarah: 228).
 Hendaknya suami berlaku lembut dan bersikap baik terhadap istrinya dan mengajarkan sesuatu yang dipan-dang perlu tentang masalah agamanya, serta menekankan apa-apa yang diwajib Allah terhadapnya. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam telah bersabda: “Ingatlah, berpesan baiklah selalu kepada istri, karena sesungguhnya mereka adalah tawanan disisi kalian....” (HR. Turmudzi dan dishahihkan oleh Al-Albani).
 Hendaknya istri selalu ta`at kepada suaminya sesuai kemampuannya asal bukan dalam hal kemaksiatan, dan hendaknya tidak mematuhi siapapun dari keluarganya bila tidak disukai oleh suami dan bertentangan dengan kehendaknya, dan hendaknya istri tidak menolak ajakan suami bila mengajaknya. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila suami mengajak istrinya ke tempat tidutrnya lalu ia tidak memenuhi ajakannya, lalu sang suami tidur dalam keadaan marah kepadanya, maka malaikat melaknat wanita tersebut hingga pagi”. (Muttafaq alaih).
Hendaknya suami berlaku adil terhadap istri-istrinya di dalam masalah-masalah yang harus bertindak adil. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa mempunyai dua istri, lalu ia lebih cenderung kepada salah satunya, niscaya ia datang di hari Kiamat kelak dalam keadaan sebelah badannya miring”. (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).

Read more »